Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 296 K/PID/1987 tanggal 15 Maret 1991 dimana seorang terdakwa melakukan penyertaan (deelneming) dalam hal melakukan (plegen), turut serta melakukan (medeplegen), menyuruh melakukan (doemplegen) dan dengan sengaja membujuk (uitlokking) sesuai ketentuan pasal 56 KUHP dicampur-adukkan menjadi satu Bahwa sesuai ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP, sesorang yang bermaksud meguasai lahan orang lain biasanya melakukan intimidasi dan ancaman kepada pemilik yang sah, dalam kondisi tersebut, hal ini dapat dipidana dengan syarat terdapat barang bukti berupa foto pada saat pelaku melakukan pengancaman dengan ataupun tanpa senjata tajam dan terdapat BANDUNG - Dua warga Kota Bandung tewas akibat dihujani tusukan senjata tajam secara membabi buta. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat berbeda dengan waktu yang hanya berselang satu hari. Peristiwa pertama terjadi di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, 8 Januari 2022. Pelaku bernama Deni menusuk korbannya berinisial Helda Lalu, Polres Kota Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Cipondoh untuk datang ke lokasi. Di sana tim gabungan itu menemukan sekitar 30 orang yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Dari 12 remaja yang dibawa ke Polsek Cipondoh, polisi menemukan adanya senjata tajam. Baca juga: Mudahnya Membeli Senjata Tawuran via Medsos dan Lokapasar stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan Tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada Bab XXIII, Pasal 368 sampai dengan Pasal 371. Dalam KUHP, tindak pidana pemerasan ada yang dilakukan dengan ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran nama baik. Pemerasan dalam KUHP diartikan sebagai perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman tindak pidana dengan menggunakan Pasal 335 KUH Pidana. Sementara itu sampai saat ini belum ada pengertian yang tegas dari tindak pidana pemaksaan itu sendiri. 3Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lengkap Dengan Penjelasannya Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1990, h. 238. Lepas dari kasus itu, pemerasan (Belanda: afpersing; Inggris: blackmail ), adalah satu jenis tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Spesifik tindak pidana ini diatur dalam pasal 368 KUHP. Dalam struktur KUHP, tindak pidana pemerasan diatur dalam satu bab (Bab XXIII) bersama tindak pidana pengancaman. pukul 23.30 WIB. Terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang panjang yang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter sedangkan teman lain yang bernama Rizqi membawa senjata tajam jenis celurit. Ketika dalam perjalanan tepatnya di sebelah selatan Kasongan Gapura Bantul, kelompok terdakwa berpapasan dengan kelompok saksi korban dan kelompok Kuatbaca.com - ARR (15), siswa salah satu SMA Negeri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena menikam teman sekolahnya, MRN (15), dengan senjata tajam jenis pisau yang dibawanya dari luar sekolah, pada Senin (31/7/2023) pagi. nhCihl0.